Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud dengan penerima banatuan hukum adalah penerima yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk disetujui mendapat bantuan hukum.
Your Correction