Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria orang miskin diantaranya memiliki surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Camat setempat;. Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum belum memiliki surat keterangan miskin dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, jaminan kesehatan daerah, bantuan langsung tunai/bantuan langsung sementara masyarakat, kartu beras miskin, program keluarga harapan atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Your Correction