Correct Article 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
Ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 24 Desember 2016
Plt. BUPATI BEKASI,
ttd
ROHIM MINTAREJA
Diundangkan di Cikarang pada tanggal 24 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI
Ttd
UJU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2016 NOMOR 10
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT: 9/336/2016.
Diundangkan di Cikarang Pusat padagl Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BEKASI
H. ALEX SATUDY, S.H.,M.M
H. UJU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2016 NOMOR
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR……TAHUN…… TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
I.
PENJELASAN UMUM
Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Konvenan Internasional tentang Hak - Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan - kepentingan keadilan, dan 2)tidak mampu membayar Advokat. Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3)UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara INDONESIA adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
Pasal 1 ayat (3) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara INDONESIA adalah Negara hukum". Dalam Negara hukum, Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara khususnya warga miskin, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi Negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)..
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin penduduk Daerah Provinsi khususnya bagi orang atau kelompok orang
miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Oleh karena itu, sekalipun ketentuan Pasal 19 UNDANG-UNDANG No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum tersebut tidak mewajibkan daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum dan membentuk Peraturan Daerah ini, akan tetapi sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi penduduk Daerah akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)perlu diimplementasikan melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini.
Hingga saa tini, di Kabupaten Bekasi belum ada Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, sehingga dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk orang Miskin ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak konstitusional warga Negara di bidang Bantuan Hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka pengaturan mengenai pemberian BantuanHukum Untuk Masyarakat dalam Peraturan Daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
pengertian-pengertian, ruang lingkup penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat, tata cara pengajuan permohonan, tata kerja, larangan, pendanaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
II. PASAL-PASAL
Your Correction
