Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi bantuan hukum penerima dana bantuan hukum dari APBD yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lainyang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dipidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction