Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Setiap pemberian dana bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
