Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemberian dana bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction