Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi bantuan hukum dilarang: a. menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum; dan/atau b. melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan hukum. (2) Dalam hal pemberi bantuan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. membatalkan pemberian dana bantuan hukum; b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum; c. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau d. dilaporkan kepada lembaga yang berwenang untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction