Correct Article 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Pemberi bantuan hukum dilarang:
a. menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum; dan/atau
b. melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan hukum.
(2) Dalam hal pemberi bantuan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa:
a. membatalkan pemberian dana bantuan hukum;
b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum;
c. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d. dilaporkan kepada lembaga yang berwenang untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
