Correct Article 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Pemberi bantuan hukum dilarang menerima dana pemberian bantuan hukum dari APBD berdasarkan Peraturan Daerah ini, dalam hal perkara yang telah ditangani oleh pemberi bantuan hukum telah dibiayai dan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan APBN.
Your Correction
