Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan pencairan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
