Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan pencairan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction