Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Bupati melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Your Correction