Correct Article 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Pemberian dana bantuan hukum secara nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan mediasi/negosiasi.
Your Correction
