Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian dana bantuan hukum secara nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan mediasi/negosiasi.
Your Correction