Correct Article 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Pemberi bantuan hukum hanya memberikan bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau kegiatan bantuan hukum kepada 1 (satu) orang penerima bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Your Correction
