Correct Article 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Permohonan bantuan hukum dilakukan secara tertulis oleh pemohon bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum.
(2) Dalam hal pemohon bantuan hukum yang mengajukan permohonan tidak mempunyai kemampuan untuk mengajukan permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan dan langsung kepada pemberi bantuan hukum serta harus dicatat oleh pemberi bantuan hukum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat permohonan bantuan hukum ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
