Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi bantuan hukum wajib: a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang – undangan; b. melayani penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik; c. setiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Bagian Hukum; d. pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga selesai sesuai dengan tahapan penanganan perkaranya.
Your Correction