Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Pemberi bantuan hukum wajib:
a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang – undangan;
b. melayani penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik;
c. setiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Bagian Hukum;
d. pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga selesai sesuai dengan tahapan penanganan perkaranya.
Your Correction
