Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, kecuali pemberi bantuan hukum telah melanggar kode etik yang seharusnya ditaati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction