Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapatkan bantuan hukum, penerima bantuan hukum dapat: a. mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum; b. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan c. membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Your Correction