Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima bantuan hukum berhak: a. mendapatkan bantuan hukum dalam tingkatan proses peradilan; b. mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma; c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan d. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Your Correction