Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Penerima bantuan hukum berhak:
a. mendapatkan bantuan hukum dalam tingkatan proses peradilan;
b. mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma;
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
d. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Your Correction
