Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan bantuan hukum litigasi.. (2) Dalam rangka perluasan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang bersifat nonlitigasi, Bupati dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga kemasyarakatan yang mempunyai bidang bantuan hukum.
Your Correction