Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. terakreditasi atau telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam bidang penanganan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap dan berkedudukan di Daerah; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program bantuan hukum..
Your Correction