Correct Article 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang sedang menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara yang terdiri dari:
a. .litigasi, dan
b. nonlitigasi.
(3) Setiap orang miskin yang berdomisili di Daerah sedang menghadapi masalah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dana bantuan hukum melalui pemberi bantuan hukum.
(4) Kriteria orang miskin ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria orang miskin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
