Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk: a. menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; b. menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia; c. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
Your Correction