Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan bantuan hukum; b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi; c. hak dan kewajiban; d. tata cara permohonan bantuan hukum; e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; f. pembayaran dana bantuan hukum; g. pengawasan; h. larangan; i. ketentuan pidana..
Your Correction