Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, merupakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang Lanjut Usia mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui upaya pemulihan dan pengembangan Keberfungsian Sosial Lanjut Usia. (3) Upaya pemulihan dan pengembangan Keberfungsian Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam bentuk: a. motivasi dan asesmen psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental dan spiritual serta keagamaan; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. bantuan dan asistensi sosial; h. bimbingan resosialisasi; i. bimbingan lanjut; dan/atau j. rujukan. (4) Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Your Correction