Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, merupakan upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu Lanjut Usia yang sudah berfungsi dengan baik.
(2) Upaya pengembangan sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. penyediaan fasilitas publik ramah Lanjut Usia;
b. fasilitasi pembentukan komunitas Lanjut Usia dalam rangka membangun interaksi sosial Lanjut Usia; dan
c. fasilitasi penyaluran kegiatan minat Lanjut Usia.
(3) Penyediaan fasilitas publik ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
(4) Fasilitasi pembentukan komunitas dan fasilitasi penyaluran kegiatan minat Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Your Correction
