Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Fasilitasi penyediaan akses pemberdayaan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, antara lain dilaksanakan dalam bentuk:
a. fasilitasi akses kesempatan kerja;
b. fasilitasi akses permodalan; dan
c. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan/atau tempat usaha.
(2) Fasilitasi penyediaan akses pemberdayaan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial;
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil;
d. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan;
e. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan;
f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
g. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Your Correction
