Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pelibatan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, antara lain dilaksanakan melalui:
a. pemberdayaan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan pendidikan;
b. pemberdayaan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan seni dan budaya; dan
c. pemberdayaan Lanjut Usia dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman.
(2) Pelibatan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah.
Your Correction
