Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, merupakan upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu Lanjut Usia berdaya sehingga dapat berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(2) Pemberdayaan sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. pelibatan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan pembangunan;
b. fasilitasi penyediaan akses pemberdayaan Lanjut Usia;
dan
c. peningkatan kapasitas keterampilan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
Your Correction
