Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Fasilitasi layanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan dana kepada pemberi bantuan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan fasilitasi layanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unit kerja pada Perangkat Daerah yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction
