Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi layanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan dana kepada pemberi bantuan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan fasilitasi layanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unit kerja pada Perangkat Daerah yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction