Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penyediaan griya/panti Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. (2) Dalam penyediaan griya/panti Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang.
Your Correction