Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, merupakan upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi Lanjut Usia dalam menjalankan Keberfungsian Sosialnya. (2) Upaya pelindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. fasilitasi pemenuhan kebutuhan pokok; b. penyediaan griya/panti Lanjut Usia; c. fasilitasi layanan bantuan hukum; dan d. fasilitasi perlindungan jaminan sosial kesehatan.
Your Correction