Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Penyediaan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, antara lain melalui penyediaan terminal ramah Lanjut Usia.
(2) Penyediaan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Your Correction
