Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, antara lain melalui penyediaan terminal ramah Lanjut Usia. (2) Penyediaan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Your Correction