Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, meliputi: a. bimbingan beragama; b. pendidikan dan pelatihan keagamaan; c. pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi Lanjut Usia; dan d. pengembangan bimbingan beragama untuk Lanjut Usia melalui sarana peribadatan, yang ada di griya/panti, pondok pesantren, atau lembaga keagamaan lainnya. (2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. unit kerja atau Perangkat Daerah yang membidangi keagamaan dan mental spiritual pada Perangkat Daerah; dan b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Your Correction