Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilaksanakan pada kesehatan fisik dan mental.
(2) Promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Your Correction
