Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pencegahan disfungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, merupakan upaya untuk mencegah keterbatasan Lanjut Usia dalam menjalankan Keberfungsian Sosialnya.
(2) Upaya pencegahan disfungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
b. penyediaan sarana dan prasarana serta kemudahan akses layanan kesehatan Lanjut Usia;
c. pelayanan keagamaan dan mental spiritual Lanjut Usia;
d. penyediaan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi bagi Lanjut Usia;
e. pemberian dorongan kepada individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan internalisasi penghormatan dan perlindungan hak Lanjut Usia; dan
f. pemenuhan hak untuk partisipasi politik.
Your Correction
