Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan disfungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, merupakan upaya untuk mencegah keterbatasan Lanjut Usia dalam menjalankan Keberfungsian Sosialnya. (2) Upaya pencegahan disfungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; b. penyediaan sarana dan prasarana serta kemudahan akses layanan kesehatan Lanjut Usia; c. pelayanan keagamaan dan mental spiritual Lanjut Usia; d. penyediaan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi bagi Lanjut Usia; e. pemberian dorongan kepada individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan internalisasi penghormatan dan perlindungan hak Lanjut Usia; dan f. pemenuhan hak untuk partisipasi politik.
Your Correction