Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan upaya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia agar Lanjut Usia tetap berdaya dan terpeliharanya taraf Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
(2) Upaya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. pencegahan disfungsi sosial;
b. pelindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. pengembangan sosial; dan
e. rehabilitasi sosial.
Your Correction
