Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pengawasan kepada lembaga kesejahteraan sosial yang membidangi Lanjut Usia di Daerah Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melakukan urusan pemerintahan bidang sosial.
Your Correction
