Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan lembaga kesejahteraan sosial yang membidangi Lanjut Usia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia; dan
b. fasilitasi pendanaan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan;
b. penyuluhan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. pemberian informasi; dan/atau
e. bentuk lainnya.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam bentuk:
a. bantuan sosial; dan
b. hibah.
(5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Your Correction
