Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur mengembangkan kemitraan antara: a. lembaga kesejahteraan sosial dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan dunia usaha; b. komunitas Lanjut Usia dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan dunia usaha; dan c. griya/panti dengan dunia usaha.
Your Correction