Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana 5 (lima) tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. (2) Dalam penyusunan rencana 5 (lima) tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah.
Your Correction