Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
(2) Dalam penyusunan rencana aksi daerah, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial melibatkan para pemangku kepentingan serta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah.
Your Correction
