Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat unit organisasi yang bersifat khusus, PA melimpahkan seluruh kewenangannya kepada kepala unit organisasi yang bersifat khusus selaku KPA. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA bertanggung jawab kepada PA. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction