Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; g. menandatangani SPM-TU dan SPM-LS; dan h. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPA bertanggung jawab kepada PA. (5) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction