Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD, Gubernur MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran atas usul PPKD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan.
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang dalam:
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP- UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS;
b. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
