Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Daerah, Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat MENETAPKAN PNS di lingkungannya untuk ditugaskan membantu Bendahara Penerimaan. (2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD.
Your Correction