Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur dan mewakili Pemerintah Daerah Provinsi dalam kepemilikan kekayaan Daerah Provinsi yang dipisahkan.
(2) Gubernur selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang untuk:
a. menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Pemerintah Daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. MENETAPKAN kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan APBD;
g. MENETAPKAN KPA;
h. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu;
i. MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
j. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
k. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
l. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
