Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi:
a. pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
b. APBD;
c. Penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan APBD dan penatausahaan;
f. penyusunan laporan realisasi APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. evaluasi APBD Kabupaten/Kota;
i. evaluasi pertanggungjawaban pelaksaaan APBD Kabupaten/Kota;
j. Badan Layanan Umum Daerah;
k. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
