Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. (2) Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Your Correction