Correct Article 62
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Your Correction
