Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction