Correct Article 61
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Dalam hal ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
