Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction