Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala SKPD wajib menindaklanjuti setiap informasi terjadinya Kerugian Daerah dengan memverifikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Setelah menerima informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD membentuk tim ad hoc yang bertugas melakukan verifikasi terhadap informasi dimaksud.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Daerah, maka:
a. Kepala SKPD melaporkan kepada kepala SKPKD;
b. Kepala SKPKD selaku bendahara umum Daerah:
1. melaporkan kepada Gubernur; dan
2. memberitahukan kepada BPK, untuk indikasi Kerugian Daerah yang terjadi di lingkungan SKPD; dan
c. Gubernur memberitahukan kepada BPK, untuk indikasi Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Kepala SKPKD.
Your Correction
