Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur merupakan PPKD dalam hal Kerugian Daerah yang dilakukan oleh ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya di Daerah.
Your Correction