Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Gubernur merupakan PPKD dalam hal Kerugian Daerah yang dilakukan oleh ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya di Daerah.
Your Correction
